MENJAWAB 10 PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL TERKAIT PENGAMBILAN BPKB KENDARAAN DI LEASING (BAG 2)

September 28, 2020


Artikel tentang pengambilan BPKB di kantor leasing ini nampaknya masih akan berlanjut nih, hehehe. Rupanya dua artikel yang saya tulis sebelumnya masih belum juga mampu memuaskan pembaca sehingga masih banyak pertanyaan yang muncul baik di kolom komentar, email, inbox facebook maupun WhatsApp saya.


Senang deh rasanya menerima banyak pertanyaan terkait artikel yang saya tulis karena itu artinya banyak yang butuh info mengenai hal ini. Lalu pertanyaan-pertanyaan apa saja yang diajukan? Berikut ini saya rangkum 10 pertanyaan yang lumayan sering diajukan para pembaca 😊:

1. Saya kerja di leasing apa?
 
Pertanyaan ini  paling sering diajukan. Jawabannya: saya adalah karyawati di PT. Indomobil Finance Indonesia. Namun jangan khawatir, sepengetahuan saya, syarat pengambilan BPKB kendaraan di setiap leasing biasanya tidak banyak berbeda dan relatif sama.

2. Seluruh angsuran sudah lunas, tapi konsumen belum sempat mengambil BPKB kendaraannya dan baru mengambilnya berbulan-bulan kemudian. Apakah dikenakan biaya saat mengambill BPKB tersebut?
 
Di kantor saya, Tidak. Untuk diketahui, pengambilan BPKB kendaraan adalah gratis, jadi jangan pernah mau membayar biaya apapun yang diminta, kecuali masih ada tunggakan angsuran atau denda yang harus dibayar.

3. Angsuran sudah lama lunas, namun saat hendak mengambil BPKB kendaraan, alamat kantor leasing sudah pindah. Apa yang harus dilakukan?
 
Hmmm saya agak bingung menjawab pertanyaan ini karena saya yakin si penanya sebenarrnya udah tahu jawabannya, hehehe 😃. Jadi gak usah dijawab lah yaa. Atau memang masih butuh jawaban? Baiklah kalo gitu. Saran saya, tanyakan dimana alamat kantor barunya. Bisa bertanya pada penghuni baru yang menempati bekas kantor si leasing, atau bisa langsung menelepon kantor pusat leasing tersebut. Jangan khawatir, seiring berkembangnya teknologi, kita bisa lebih mudah mendapatkan nomor telepon kantor manapun, cukup dengan membuka laman pencarian google dan mengetik nama perusahaan yang dimaksud. Atau bila punya nomor telepon salah seorang karyawan leasing yang sudah pindah tersebut, bisa menghubungi yang bersangkutan untuk tahu alamat baru kantornya.
 

4. Saat cicilan kredit masih berjalan, konsumen sudah tidak mampu membayar dan akhirnya over kredit pada orang lain (pihak ketiga). Bagaimana proses pengambilan BPKB nanti saat cicilannya lunas? Siapakah yang boleh mengambil?

Yang mengambil adalah yang berkewajiban membayar cicilan setelah over kredit dalam hal ini adalah si pihak ketiga. Dengan catatan, proses over kredit tersebut dilakukan dan secara legal di depan petugas leasing sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

5. Saat pertama kredit kendaraan, pemohon masih tinggal di kota A, namun saat angsuran kendaraannya lunas, pemohon sudah pindah di kota B. Bolehkah si pemohon mengambil BPKB kendaraannya di leasing cabang kota B?
 
Boleh, dengan catatan konsumen harus sabar menunggu karena BPKBnya masih harus dikirim dari kota A ke kota B. Bila ingin cepat, beberapa waktu sebelum angsuran terakhir dibayar, segera beritahu petugas leasing bahwa anda ingin mengambil BPKB kendaraan di kota tempat anda membayar saat itu, dengan demikian si petugas leasing yang menangani BPKB bisa segera meminta BPKB anda yang masih ada di kota A untuk dikirimkan ke kota B.

6. Angsuran pokok sudah lunas namun masih ada denda yang tertunggak. Apakah bisa mengambil BPKB kendaraan? Mengapa jumlah denda baru diberitahukan saat akan mengambil BPKB?
 
Syarat pengambilan BPKB adalah sudah tidak ada lagi angsuran tertunggak baik angsuran pokok maupun denda, jadi bila masih ada denda yang belum terbayar, otomatis tidak bisa ambill BPKB. Lunasi dendanya baru kemudian ambil BPKBnya, itu yang harus dilakukan konsumen. Dan mengapa denda baru diberitahukan saat akan mengambil BPKB? Sebenarnya, petugas leasing (dalam hal ini kasir atau kolektor), biasanya akan selalu memberitahu konsumen perihal denda setiap kali telat membayar angsuran, hanya saja kadang si konsumen mengabaikannya atau tidak terima dan menjawab baru akan menyelesaikannya pada pembayaran angsuran terakhir yang mana saat itu bersamaan dengan pengambilan BPKB.

7. Mengapa saat mengambil BPKB, selain diminta fotokopi KTP, konsumen juga diwajibkan membawa KTP asli?

Agar pihak leasing lebih mudah memverifikasi keaslian datanya karena saat ini, di luar sana, banyak oknum yang memalsukan fotokopi identitas dirinya

8. Angsuran sudah lunas dan persyaratan yang diminta pun sudah dipenuhi, tapi mengapa pihak leasing masih belum memberikan BPKB kendaraan konsumen?

Di kantor saya, alhamdulillah tidak ada konsumen yang komplain tentang masalah seperti ini. Di kantor saya, asalkan seluruh tunggakan konsumen sudah dilunasi, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan BPKB konsumen. Namun untuk pertanyaan ini, saya mungkin punya jawabannya. Salah satu jawabannya mungkin karena petugas berwenang yang bertandatangan dan menyetujui pengeluaran BPKB dalam hal ini kepala cabang leasing sedang tidak berada di tempat atau sedang di luar kota.

9. Konsumen ingin mengambil BPKB namun terkendala oleh jumlah denda yang mesti dibayar yang nominalnya lumayan besar. Apa yang harus dilakukan?

Hmmm ini adalah pertanyaan yang sulit saya jawab. Saya hanya bisa memberi saran agar si konsumen segera bertemu kepala cabang leasing untuk membicarakan hal ini. Konsumen harus jujur mengakui bahwa ia tidak sanggup membayar denda yang nominal tersebut dan meminta kebijakan terbaik dari perusahaan untuk masalah ini, bisa dengan cara mencicil dendanya hingga lunas atau meminta diskon atas denda tersebut.

10. Mau ambil BPKB tapi masa berlaku STNK sudah kadaluarsa. Apakah boleh?

Di kantor saya, Boleh. Tapi saran saya, baiknya segera perpanjang deh masa berlaku STNKnya. Apakah tidak was-was memakai kendaraan yang surat-suratnya sudah kadaluarsa? Kalau STNKnya dibiarkan sampai kadaluarsa seperti itu, sudah pasti pajak kendaraannya juga belum dibayar dong yaa? Jadi saran saya, agar lebih tenang berkendara, segera urus perpanjangan STNK dan bayar pajak kendaraannya yaa 😁🙏

**

Itulah 10 pertanyaan yang masih sering saya terima dari pembaca terkait pengambilan BPKB di leasing. Semoga dengan adanya artikel ini semuanya semakin jelas yaa. Namun bila masih ada yang ingin ditanyakan, boleh sampaikan di kolom komentar 😊

You Might Also Like

0 Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di sini 😊😊

Mohon untuk berkomentar menggunakan kata-kata sopan dan tidak meninggalkan link hidup yah, karena link hidup yang disematkan pada komentar akan saya hapus 😉

Member Of




Recent Comments

`