BAYAR BIAYA PEMBUATAN PASPOR SECARA ONLINE DENGAN MBANKING

Februari 06, 2023



Paspor menjadi salah satu dokumen penting yang perlu Anda miliki. Apalagi bagi Anda yang berencana liburan ke luar negeri, menempuh pendidikan di negara lain, dan punya urusan bisnis lintas negara. Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat utama perjalanan antar negara.

Pembuatan paspor pun kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Pembayaran penerbitan paspor pun bisa dilakukan melalui platform keuangan yaitu mobile banking. Bagi yang belum tahu, Cara daftar MBanking juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke bank. Pendaftaran bisa dilakukan dengan praktis melalui smartphone. Selanjutnya Anda tinggal mempelajari langkah menggunakan MBanking untuk membayar biaya penerbitan paspor. Namun sebelum itu, pahami dulu syarat dan biaya pembuatan paspor.

Syarat Membuat Paspor Baru

Ada sejumlah syarat yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan paspor baru. Anda perlu melengkapi berkas-berkas yang diberlakukan oleh kantor imigrasi. Jika persyaratan belum lengkap, permintaan Anda belum bisa diproses.

Anda bisa mengajukan pembuatan paspor dengan datang ke kantor imigrasi atau bisa secara online. Berikut sejumlah dokumen atau berkas yang harus Anda lengkapi, mengutip laman resmi imigrasi.go.id:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum informasi identitas meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, melalui/atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
  • Bagi yang telah mengganti nama, wajib ada surat resmi penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang
  • Materai
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor.
Persyaratan pembuatan paspor ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Pastikan Anda membawa sejumlah dokumen di atas, baik dokumen asli serta salinan atau fotokopiannya. Jika ada dokumen yang belum dimiliki atau hilang, segeralah untuk mengurus atau membuatnya ulang.

Cara Membuat Paspor



Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Anda bisa mengajukan permohonan paspor lewat aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Pengajuan paspor online cocok bagi Anda yang sibuk dan tidak sempat pergi ke kantor Imigrasi.

Berikut langkah-langkah pembuatan paspor secara online dan offline:

Cara Membuat Paspor Online
  1. Pastikan sudah menginstal aplikasi M-Paspor. Kemudian buka M-Paspor untuk mendaftar akun terlebih dulu.
  2. Isikan data diri pada form yang disediakan.
  3. Setelah memiliki akun, Anda bisa memilih Pengajuan Permohonan.
  4. Upload semua berkas yang diminta sebagai syarat.
  5. Tentukan lokasi dan jadwal pengambilan paspor di kantor imigrasi yang dekat lokasi Anda.
  6. Apabila proses pengajuan selesai, akan muncul informasi paspor telah terdaftar. Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti untuk verifikasi dan pengambilan paspor di kantor Imigrasi.
  7. Datang ke kantor imigrasi sesuai lokasi dan jadwal yang sudah Anda pilih sebelumnya. Jangan lupa membawa dokumen yang telah disyaratkan.

Cara Membuat Paspor Offline
  1. Mendatangi kantor imigrasi di kota Anda.
  2. Mengisi formulir yang disediakan di loket imigrasi.
  3. Mengantre untuk proses pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi.
  4. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan diminta melakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan menyerahkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran dengan kode yang Anda terima. Paspor akan diproses sesudah Anda menyelesaikan pembayaran.
  7. Biasanya paspor akan diterbitkan 3 hari sejak pembayaran. Anda perlu datang kembali untuk mengambil paspor yang telah selesai dibuat.
Proses pembuatan paspor cukup mudah bukan? Bagi Anda yang sibuk atau memiliki mobilitas tinggi, Anda bisa mengajukan permohonan paspor secara online. Namun apabila Anda nggak mau ribet proses online, Anda bisa mendaftar paspor langsung di kantor imigrasi.

Baik pengajuan paspor secara online maupun offline, pembayarannya bisa dilakukan secara digital lewat aplikasi mobile banking. Jadi meskipun mendaftar paspor di kantor imigrasi, Anda tidak perlu repot membawa uang tunai.

Biaya Pembuatan Paspor

Sebelum memutuskan membuat paspor, Anda pasti bertanya-tanya berapa biaya yang dihabiskan? Berikut informasi resmi biaya pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
  • Paspor Biasa (48 halaman): Rp350.000
  • Paspor Elektronik (48 halaman): Rp650.000
  • Layanan paspor kilat (selesai di hari yang sama): Rp1 juta
  • Ganti paspor karena rusak: Rp500.000
  • Ganti paspor karena hilang: Rp1 juta

Masa Berlaku Paspor

Paspor memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Ketentuan masa berlaku paspor ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan ini baru dimulai tahun 2022. Sebelumnya, masa berlaku paspor lebih pendek yakni hanya selama 5 tahun.

Penerapan kebijakan terbaru masa berlaku paspor sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Apabila masa berlaku paspor sudah habis, Anda perlu melakukan perpanjang paspor. Perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor imigrasi.

Memanfaatkan Mobile Banking untuk Pembayaran Pembuatan Paspor


Salah satu mobile banking yang menyediakan layanan pembayaran biaya paspor adalah PermataMobile X dari PermataBank. Anda bisa menggunakan mobile banking ini untuk membayar biaya perpanjangan paspor dan pembuatan paspor, baik yang dilakukan secara online atau di kantor imigrasi.

Pembayaran paspor menggunakan PermataMobile X bisa dilakukan melalui menu bayar tagihan (pay bills). Kemudian pilihlah fitur MPN (Modul Penerimaan Negara). Fitur MPN ini telah terintegrasi dengan database dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Untuk melakukan pembayaran, Anda hanya perlu memasukkan kode billing yang diberikan oleh kantor imigrasi.

Aplikasi PermataMobile X bisa Anda unduh di Play Store dan App Store. Cara daftar mobile banking ini juga sangat mudah dan persyaratannya cukup sederhana. Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dari mana saja dan kapan saja menggunakan smartphone yang terkoneksi internet.

PermataMobile X menyediakan ratusan fitur transaksi yang bisa Anda manfaatkan. Layanan yang tersedia, di antaranya transfer dana secepat kilat dengan BI-Fast, bayar tagihan (tagihan listrik, internet, kartu kredit, dan lainnya), cek mutasi rekening hingga 12 bulan, WhatsApp Gift, investasi Reksa Dana, mengelola kartu kredit (mengubah transaksi jadi cicilan, aktivasi kartu kredit, dan sebagainya), pembayaran menggunakan QR Pay, tarik tunai tanpa kartu di PermataATM dan gerai Indomaret dengan fitur Mobile Cash, dan Apply produk-produk PermataBank.

Persyaratan dan cara daftar MBanking PermataMobile X bisa Anda baca lebih lengkap melalui laman https://www.permatabank.com/id/permatamobilex.

You Might Also Like

0 Komentar

Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di sini 😊😊

Mohon untuk berkomentar menggunakan kata-kata sopan dan tidak meninggalkan link hidup yah, karena link hidup yang disematkan pada komentar akan saya hapus 😉

Member Of




Recent Comments

`