BAHAS TUNTAS PERHITUNGAN KPR

Oktober 05, 2018

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap orang. Kebutuhan akan rumah semakin penting ketika seseorang sudah menikah. Oleh karena itu, penting bagi para pasangan untuk merencanakan kepemilikan rumah pribadi sebagai investasi masa depan.

pic source: pixabay.com

Seringkali orang akan berpikir dua kali untuk membeli rumah, apalagi secara tunai. Hal ini disebabkan oleh semakin melambungnya harga properti yang kadang tak sebanding dengan penghasilan mereka. Tapi alasan tersebut lantas tak bisa dijadikan alasan untuk menunda memiliki rumah.

Lalu apa solusi untuk mengatasi masalah ini? Salah satu alternatif yang dapat diambil adalah dengan menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dengan KPR ini orang yang ingin memiliki rumah bisa membeli rumah menggunakan sistem kredit atau cicilan dengan pihak bank yang memberikan pinjaman.

Tapi berapa uang yang harus dikeluarkan setiap bulannya? Bagaimanakah perhitungannya agar dapat disesuaikan dengan gaji? Untuk mengetahui info selengkapnya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

KPR Menjadi Solusi Tepat Untuk Memiliki Rumah Pribadi

Ketika merasa dana yang dimiliki tak sesuai dengan harga rumah yang akan dibeli, maka cobalah alternatif lain dengan KPR. Salah satu fasilitas perbankan ini mampu membantu mereka yang ingin memiliki rumah impian tanpa harus membayar langsung secara tunai. Mereka bisa mencicilnya dalam tempo waktu tertentu.

Menggunakan fasilitas KPR ini tentu akan sangat membantu karena sebagian dana lain bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya sehingga pengeluaran masih terselamatkan. Tapi, sebelum mengambil fasilitas KPR, ada baiknya jika memperhitungkan terlebih dahulu biaya KPR yang harus dibayar setiap bulannya supaya bisa disesuaikan dengan besarnya gaji.

Berikut ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil fasilitas KPR dan cara perhitungannya. Untuk mencoba langsung perhitungan otomatis bisa di cek di simulasi KPR ini yaa. Dan berikut ini adalah hal-hal penting yang harus dipahami terkait KPR:

#Biaya Yang Harus Dibayarkan di Awal Beserta Uang Mukanya

Memakai fasilitas KPR yang disediakan oleh salah satu bank penerbit KPR tentunya akan dibebani dengan berbagai macam biaya. Jumlah biayanya tentu saja berbeda, bergantung pada kebijakan masing-masing Bank.

Bank Indonesia sendiri sebenarnya mempunyai aturan tertentu yang mengatur tentang biaya KPR, akan tetapi tetap saja setiap bank lain mempunyai wewenang sendiri dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Peraturan dari BI sendiri mengenai uang muka KPR sebesar 15% untuk jenis rumah tapak pertama, 20% tapak rumah kedua, dan sebesar 25% untuk tapak rumah berikutnya. Sekali lagi, kebijakan tersebut bisa saja berbeda, tergantung pada bank yang menerbitkan fasilitas tersebut.

Untuk perhitungannya, misal harga rumah sebesar Rp 500 juta, maka untuk uang muka rumah pertama Anda adalah sebesar 15% x 500 juta = 75 juta. Sedangkan untuk pokok kreditnya adalah harga rumah dikurangi dengan uang muka, yakni 500 juta – 75 juta = 425 juta rupiah.

Selain uang muka untuk kredit, pembeli juga akan dikenakan biaya lain ketika mengajukan fasilitas KPR ke sebuah bank, yaitu :
  • Biaya Provisi. Biaya ini adalah sejumlah biaya yang diberikan oleh bank kepada nasabah KPRnya, sejenis biaya administrasi atas dana yang telah dipinjamkan. Jumlah biaya yag dikeluarkan berbeda-beda antar bank, namun mayoritas bank akan menerapkan aturan biaya 1% dari jumlah pokok kredit. Jadi, dengan pokok kredit sejumlah 425 juta seperti di atas, biaya provinsinya sebesar 1% x 425 juta = 4,25 juta rupiah.
  • Penghitungan Pajak Pembelian. Penghitungan pajak pembelian ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Nilainya pun berbeda-beda untuk masing-masing wilayah di Indonesia dan bisa berubah sewaktu-waktu. Sedangkan untuk Jakarta sendiri besar NJOPTKP adalah 60 juta rupiah. Maka penghitungan pembayaran pajak pembelian adalah dengan rumus 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP) atau 5% x (500 juta – 60 juta) = 22 juta rupiah.
  • Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP merupakan biaya yang umumnya dibayarkan bersamaan ketika pengajuan Biaya Balik Nama. Dimisalkan variabel pengurangannya adalah 50ribu, sesuai dengan kebijakan pemerintah, tapi bisa berubah sewaktu-waktu. Penghitungan PNBP adalah dengan rumus (1/1000 x harga rumah) + 50 ribu. Jadi biaya yang dikeluarkan adalah (1/1000 x 500 juta) + 50 ribu = 550 ribu rupiah.
  • Penghitungan Biaya Balik Nama. Kepengurusan balik nama ini sebenarnya bergantung pada perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak Bank. Sedangkan rumus perhitungannya adalah (1% x Harga Rumah) + 500 ribu. Jadi, biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama adalah (1% x 500 juta) + 500 ribu = 5,5 juta rupiah.

#Besarnya Biaya Cicilan KPR Beserta Bunganya
Pengajuan kredit di Bank untuk KPR tentu saja disertakan dengan Bunga yang besarnya tergantung masing-masing Bank. Oleh karena itu sangat penting bagi pembeli untuk mendalami kebijakan Bank terlebih dahulu sebelum memutuskan Bank mana yang akan diambil. Belum lagi ada cicilan setiap bulan yang harus dibayarkan. Lalu bagaimana cara menghitungnya?

Katakanlah dalam pengambilan fasilitas KPR dalam suatu Bank, pembeli mengambil tempo pembayaran selama 5 tahun dengan asumsi bunga per tahunnya sebesar 5%. Maka untuk penghitungan bunganya adalah sebagai berikut :

Total Biaya Bunga = Jumlah pokok kredit x besar bunga per tahun x tempo pembayaran. Jadi, jumlah bunga total selama setahun adalah 425 juta x 5% x 5 = 106,25 juta rupiah. Lalu biaya bunga per bulannya adalah 106,25 juta/60 = 1,7 juta rupiah.

Sementara untuk cicilan per bulannya dihitung dengan rumus : (jumlah pokok kredit + total bunga)/tempo pembayaran dalam satuan bulan. Sehingga cicilan yang harus Anda bayarkan per bulannya adalah : (425 juta + 106,25 juta)/60 = 8,8 juta rupiah.


Biaya Tambahan KPR Yang Kerap Terlupakan

Setelah menemukan rumah idaman, pembeli pun akan disibukkan dengan serangkaian kepengurusan pembelian rumah secara resmi. Walau saat itu merasa sudah lega dan bahagia karena akan segera memiliki dan menempati rumah idaman, jangan lupakan biaya tambahan yang biasanya dibutuhkan selama proses kepengurusan pembelian rumah.

Pastikan bahwa dana yang dimiliki masih cukup karena biaya tambahan tak terduga. Pembeli harus mempersiapkannya secara matang, jangan sampai mengabaikannya atau nanti urusan kepemilikan rumah bisa kacau. Kadang dari pihak bank sendiri memang kurang terbuka mengenai biaya-biaya tambahan ini, maka dari itu pembeli harus tetap waspada.

Apa saja biaya tambahan yang dikenakan selama kepengurusan KPR? Ini dia jawabannya:

#Biaya Notaris 
Biaya tambahan pertama yang seringkali terlupakan adalah biaya notaris. Pihak dari pengembang perumahan maupun Bank masing-masing mempunyai notaris yang bertugas mengurus berbagai berkas dan dokumen kepemilikan rumah, seperti akta jual beli, akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat rumah, biaya balik nama dan sebagainya. 

Biaya yang dikenakan pun cukup tinggi, sedangkan yang harus membayar jasa para notaris tersebut adalah sang nasabah KPR sendiri. Ada cara lain untuk mengakali besarnya biaya tambahan ini yakni carilah kerabat atau teman yang bekerja sebagai notaris, sehingga dapat meminta bantuannya. Cara lainnya adalah dengan melakukan negosiasi terhadap pihak developer untuk membayar biaya notaris secara patungan. Pembeli bisa melakukan proses negosiasi ini saat membicarakan tentang harga rumah.

#Biaya Asuransi Jiwa
Salah satu kekhawatiran dari pihak Bank adalah pada saat pembeli tidak mampu membayar cicilan dikarenakan meninggal dunia. Hal inilah yang membuat pihak Bank merasa harus mendaftarkan asuransi. Sampai sini, yang harus membayar asuransi adalah pihak pembeli.

Ketika tiba-tiba pembeli meninggal dunia, maka pihak asuransilah yang akan membayar semua cicilan KPR kepada pihak Bank. Ahli waris tak perlu melakukan pembayaran kembali karena Bank juga tidak akan mengalami kerugian gagal bayar. Besarnya biaya asuransi bergantung pada usia pembeli, sebagai pemohon KPR. Semakin tua usia, maka akan semakin mahal biaya asuransi yang harus dibayarkan.

#Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya yang satu ini sebenarnya bersifat fleksibel karena tidak diharuskan. Namun terkadang pihak nasabah KPR sendiri tidak bisa menolak ketika Bank juga memintanya untuk membayar biaya asuransi kebakaran. Besarnya pun bermacam-macam, kembali lagi pada kebijakan Bank. Tergantung pula dengan perusahaan mana Bank tersebut melakukan kerja sama.


Selain ketiga biaya di atas, masih ada biaya provisi serta biaya pajak pembelian dan penjualan seperti yang telah disebutkan di atas. Biaya provisi sendiri dimaksudkan sebagai biaya administrasi atas pinjaman yang telah diberikan oleh pihak Bank kepada nasabahnya. Sedangkan biaya pajak penjualan dan pembelian KPR memang harus dibayarkan ketika membeli sebuah properti. Tapi kadangkala ada pihak pemohon KPR yang tidak tahu bahwa harus membayar biaya pajak penjualan. Inilah mengapa pembeli harus memeriksa baik-baik aturan dan kebijakan dari pihak Bank.

Di atas adalah penjelasan mengenai perhitungan biaya cicilan, biaya bunga, serta biaya lain yang dapat ditimbulkan ketika memutuskan untuk mengambil fasilitas KPR. fasilitas KPR merupakan salah satu alternatif yang mempermudah banyak orang untuk memiliki rumah impian. Akan tetapi, sangat disarankan untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kondisi keuangan. Hal ini untuk memperkecil risiko gagal bayar di masa depan.

Gimana? Ada niatan untuk ngambil fasilitas KPR? Atau mau bangun rumah sendiri? Semoga kita yang belum punya rumah, dimudahkan untuk segera memiliki rumah yaa, baik dengan fasilitas KPR, beli tunai atau bangun rumah sendiri, amiin

You Might Also Like

26 Komentar

  1. Kayanya mau beli tanah aja, bangun sedikit2. Soalnya mumet liat itung2an KPR. Malah gak kebeli2 rumahnya :))

    BalasHapus
  2. Artikelnya lengkap nih, apalagi tentang rincian biaya-nya karena memang suka kurang diperhitungkan, pas sudah ambil KP kaget, deh, untuk saat ini kayaknya nggak akan ambil KPR dulu, pengennya bisa bangun rumah sendiri

    BalasHapus
  3. Saya tuh kurang ngerti banget deh soal ginian, bukan bidangku banget, hehe..

    BalasHapus
  4. Wah ada rumusnya juga, gini mah bisa itang itung dlu di rumah baru deh meluncur ke bank buat kpr an. Makasih sharr nya mbk iraaaa

    BalasHapus
  5. Ingin juga beli rumah, dengan harapan tidak mengotrak lagi.
    Namun suami punya pendirian lain, jadi kami investasi tanah dulu. Belum tau bangun rumahnya kapan...
    Hihii~

    BalasHapus
  6. Pas banget mau rumah, pas juga ada link ini. Baca seksama deh jadinya. Semoga suami juga bisa ikut memahami.

    BalasHapus
  7. Banyak jg dii biaya2 yg harus dikeluarkan itu, notaris dan asuransi. Hmm, semoga urusan rumah pribadi cepat beres yah Kak. Klo PakSu lebih pilih bangun rumah, capekmi pusing dgn cicilan, cukupmi Si Merah saja yg dicicil di bank, hihihih. Utk rumah dicicil2 saja bangunnya sesuai kemampuan, hehehh

    BalasHapus
  8. inget KPR jadi inget cicilan rumah yang entah kapan selesainya hahahha

    BalasHapus
  9. Beli rumah itu seperti investasi, karena biasanya harganya selalu meningkat.
    Beda dengan mobil atau sepeda motor yang justru menurun.
    Aku dulu beli rumah masih seharga 6 juta, tahun 1997, kredit juga ;)
    Setuju, harus tahu bahwa ada biaya-biaya lain yang timbul saat membeli via KPR.

    BalasHapus
  10. Suami dulu ambil KPR sebelum nikah, dan angsuran yang 10 tahun. Jadi anak-anak belum lulus SD angsuran udah lunas. Dan sekarang pengen beli rumah kedu yang ada sisa tanah luas utk berkebun, semoga terwujud, aamiin

    BalasHapus
  11. Aamiin. Saya udah paling pusing deh urusan hitung-hitungan begini. Biasanya saya serahkan semua ke suami hihihi

    BalasHapus
  12. Aku dulu KPR rumah. Tapi begitu bisa dilunasin langsung dilunasin, lebih murah jatuhnya

    BalasHapus
  13. Betul, rumah itu emang salah satu prioritas apalagi buat yang mau merencanakan menikah ya mba. Saya sendiri juga berpikir demikian.

    Ilmu baru nih soal perhitungan KPR, makasih mbaa

    BalasHapus
  14. Biaya asuransinya banyak juga yaa.. apalagi harga properti di jogja luar hiasa mahalnya :(

    BalasHapus
  15. ternyata gak seribet yang aku bayangin yaa ngitung KPR ini
    tapi memang harus nyesuaiin jumlah pinjaman jangan sampai besar pasak dari tiang

    BalasHapus
  16. Komplit informasinya..makasi banyak mbak pas banget aku lagi caribtau hitung-hitungan KPR.

    BalasHapus
  17. Banyak juga biaya-biaya penyerta KPR ya Mbak.... Saya jadi punya gambaran walaupun belum pernah KPR. Terimakasih infonya ya Mbak....

    BalasHapus
  18. Dengan adanya KPR tuh sagnat membantu orang untuk memmiliki rumah ya mba. Soalnya harga rumah skaranng mahal mahal dan KPR tuh sangat membantu :)

    BalasHapus
  19. Semoga kita semua bisa berteduh di tempat yg nyaman ya. Syukur2 kalau rmh sendiri ��

    BalasHapus
  20. Dampaan tiap keluarga nih punya rumah sendiri ya. Kalau harus membeli lunas rasanya berat ya jadi harus menabung bertahun-tahun untungnya ada solusi kredit kaya gini

    BalasHapus
  21. Jadi inget masa2 mau beli rumah dulu, ngitung KPR mumeeet bgt. Semoga cpt lunas dehh ini, hehe.

    BalasHapus
  22. Dulu Kakakku juga ambil KPR Mba, kurang beberapa tahun eh mobil harus kejual. Pengen beli lagi mikir-mikir lagi hehehhe soalnya pas itu KPR dipindah tangankan untuk biaya adek ke Korea. Semoga adekku bisa mengembalikan KPR yang kejual itu aamiin.

    BalasHapus
  23. Aku punya pengalaman pribadi nih untuk urusan seperti ini Mba..jadi jangan lupa intuí dihitung juga

    BalasHapus
  24. Sampai sekarang aku belum punya rumah sendiri nih mba. Jadi ngeh nih kalau harus memperhitungkan segala biaya yg timbul kalau pake KPR.

    BalasHapus
  25. Hmm.. gede juga biaya beli rumah ya. Minimal kita punya cash 100 jutaan yaa.

    BalasHapus
  26. Aamiin, semoga dimudahkan. Yang jelas hitung-hitungan kalo mau ambil KPR ada di postingan ini.

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di sini 😊😊

Mohon untuk berkomentar menggunakan kata-kata sopan dan tidak meninggalkan link hidup yah, karena link hidup yang disematkan pada komentar akan saya hapus 😉

Member Of




Recent Comments

`