MENJAWAB 10 PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL TERKAIT PENGAMBILAN BPKB KENDARAAN DI LEASING

Agustus 07, 2017

Lebih dari setahun lalu, saya membuat artikel tentang berkas apa saja yang harus disiapkan konsumen sebelum mengambil BPKB kendaraannya di leasing setelah masa kreditnya selesai.

Alhamdulillah, lumayan banyak yang membaca artikel tersebut. Artikel itu menjadi salah satu artikel popular di blog ini dan menjadi  salah satu penyumbang view terbanyak setiap harinya.

Senang banget rasanya setelah tahu ternyata artikel itu cukup bermanfaat bagi banyak orang. Namun walau saya merasa isi artikel tersebut cukup jelas dan lengkap, masih saja muncul beberapa pertanyaan dari pembaca terkait proses pengambilan BPKB ini.


Tak sedikit pembaca yang mengajukan pertanyaan baik lewat kolom komentar artikel tersebut, email hingga mengirimkan pesan di facebook saya.

Lewat tulisan ini saya menuliskan beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pengambilan BPKB kendaraan. Saya akan mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, semoga setelah menuliskan jawabannya di artikel ini, semuanya semakin jelas yaa :)

Tak usah lama-lama, berikut ini 10 pertanyaan yang sering diajukan oleh pembaca:

1. Kalau belum bayar pajak kendaraan (mati pajak), apakah boleh mengambil BPKB?

BOLEH. Konsumen boleh mengambil BPKB kendaraannya walau belum membayar pajak kendaraannya (mati pajak). Pihak leasing tidak akan menunda proses pengeluaran BPKB konsumen hanya karena hal tersebut, dengan catatan seluruh kewajiban konsumen sudah lunas, baik angsuran maupun denda.

So, buat kamu yang belum membayar pajak kendaraan tapi angsurannya sudah lunas, segera ke kantor leasing untuk mengambil BPKBmu yaa. Jangan lupa siapkan berkas-berkasnya agar tidak bolak-balik :)

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan Saat Mengambil BPKB Kendaraan di Leasing

2. Cicilan masih beberapa bulan lagi tapi konsumen ingin melunasi semua kewajibannya. Apakah bisa langsung mengambil BPKB-nya saat itu juga?

Di kantor kami, BISA. Syarat pengambilan BPKB di kantor kami adalah saat konsumen sudah melunasi seluruh kewajibannya. Jadi walau masih ada beberapa angsuran, bila konsumen melunasi seluruh kewajibannya saat itu juga maka kami tidak berhak melarang konsumen untuk mengambil BPKB-nya.






3. Seluruh angsuran sudah lunas, tapi konsumen belum sempat mengambil BPKB kendaraannya. Apakah BPKB-nya aman?

Iya, AMAN. Bagi pihak leasing, BPKB kendaraan konsumen adalah barang berharga jadi mereka akan menyimpannya dengan baik di tempat yang aman dari gangguan apapun, dalam hal ini disimpan di dalam brankas.

Tapi karena kapasitas brankas juga terbatas, sebaiknya konsumen segera mengambil BPKB-nya agar pihak leasing juga bisa memaksimalkan penyimpanan BPKB di brankasnya.
4. Ketika angsuran sudah lunas, domisili konsumen pindah sehingga alamat KTPnya yang sekarang berbeda dengan saat pengambilan kendaraan. Bolehkah ia mengambil BPKB-nya menggunakan KTP yang sekarang?

BOLEH, asal data-datanya (nama & tempat tanggal lahir) tetap sama seperti KTP sebelumnya.

5. Mau ngambil BPKB tapi STNK hilang. Masih boleh ambilkah?

Tetap BOLEH diambil tapi pihak leasing tidak akan bertanggung jawab bila nanti diketahui terdapat perbedaan data antara STNK dan BPKB.

6. Belum bisa ambil BPKB karena masih ada denda yang tertunggak. Apakah dendanya berbunga? Dan apakah denda tersebut bisa dicicil?

Denda yang muncul karena keterlambatan pembayaran angsuran tidak akan berbunga lagi. Dan konsumen bisa melunasi denda tersebut dengan cara dicicil sehingga BPKB-nya bisa segera diambil.
 
7. Mau ngambil BPKB tapi bukti pembayaran terakhir hilang. masih boleh ambilkah?
  
Di kantor kami, BOLEH. Bila tak ada bukti pembayaran terakhir, bawa bukti pembayaran di bulan sebelumnya.




8. Pemohon dan atas nama STNK/BPKB berbeda. Siapa yang harus mengambil BPKB-nya saat seluruh kewajiban sudah lunas?

Yang harus mengambil BPKB-nya adalah PEMOHON. Bila ingin diambil oleh yang orang lain, harus menggunakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani oleh pemohon.

9. Setelah mengambil BPKB, bolehkah langsung balik nama?

BOLEH. Tapi tempat balik nama-nya bukan di leasing yaa, tempat yang tepat untuk balik nama adalah KANTOR SAMSAT.

10. Berapa biaya pengambilan BPKB di leasing?

Pengambilan BPKB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias GRATIS. Jadi bila ada oknum dari leasing yang meminta bayaran saat mengambil BPKB, abaikan saja.

PENTING: Bila ingin mengambil BPKB, segera ke kantor leasing dan bertemu staf yang mengurusi masalah BPKB. Jangan mau membayar pada oknum yang mengatasnamakan karyawan leasing untuk membantumu mengambil BPKB dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

**

Itulah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pengambilan BPKB kendaraan di leasing. Semoga semuanya semakin jelas yaa.

Namun bila masih ada pertanyaan yang ingin diajukan, boleh tulis pertanyaannya di kolom komentar :)

You Might Also Like

17 Komentar

  1. iya ya mba, penting nih jangan bayar ke oknum yang nggak bertanggung jawab.

    BalasHapus
  2. ah jadi tenang nih
    2 bulan lagi cicilan motor si Kakak lunas. Kalau aku yg diminta ambil gak masalah kan ya asal data2 oke

    BalasHapus
  3. aku pas ambil BPKB motor suruh bayar biaya penitipan mba Ira jadi aku ngambilnya 2 bulan setelah pelunasan untung aja aku ambil klo ga bisa gede biaya titipnya hehehe

    BalasHapus
  4. Wah ada FAQnya, mantap kak.. informatif..

    BalasHapus
  5. Wah, penting buat tahu nih supaya terhindar dari pungli terselubung :)

    BalasHapus
  6. Lengkap mba.. Sip! Pasti berguna banget .Rata2 kepemilikan kendaraan bnyk yang make leasing..

    BalasHapus
  7. Saya menggadaikan bpkb ke kredit plus, angsuran sudah saya lunasi bpkb sudah 4 hari kata si kredit plus belum di acc, bagaimana cara cepat pengambilan bpkb agar segera ditangan kami? Apakah si kredit plus sengaja mempersulitkan bpkb saya?

    BalasHapus
  8. Untuk pembayaran terakhir, apakah harus dilakukan di tempat leasing? Karena ini barusan saya ingin bayar pembayaran terakhir, tapi sama bagian kasir retail minimarket yang melayani pembayaran cicilan.. Diberitau bahwa pembayaran terakhir tidak bisa, dikarenakan harus membayar di loket tempat leasing utk pelunasan terakhir. Apakah benar demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pembayaran terakhir sebaiknya memang langsung dilakukan di leasing saja Mas Arief bisa langsung ambil BPKB kendaraannya

      Hapus
  9. Saat pengambilan BPKB Apakah memerlukan STNK Asli atau cukup foto copi?

    BalasHapus
  10. bagaimana kalau waktu awal pengambilan motor pinjam KTP orang lain, karena syarat pengambilan motor pertama kali harus daerah tersebut.. dan untuk ngambil BPKB harus syarat KTP asli orang awal pengambilan, sementara yg dipinjamin KTP, Gak mau minjamin lagi.. ada syarat lain lagi gak..?? misal kalau gak pakai KTP asli??

    BalasHapus
  11. Apakah mengambil bpkb bs di fif

    BalasHapus
  12. Ktp beda domisili tetap bisa ambil bpkbnya?

    BalasHapus
  13. Berapa denda penitipan BPKB mba.. dihitung secara harafiah atau bulanan mba..

    Terimakasih.

    BalasHapus
  14. Aku udh lunas pembayaran dan belom di ambil bpkbnya karena aku lagi di luar negri apakah nanti pas pengambil kena denda?untuk ansuran tiap bulan aku tidak pernah telat selalu lebih awal setelah selesai ansuran aku tidak bisa pulang ke Indonesia
    2 tahun sejak corona belom mudik

    BalasHapus
  15. Mau bayar pajak mobil 5 thn an , minta bpkb legalisir di bank clipan ada biaya administrasi nya kah...sementara ini angsuran kredit mobil saya di bank clipan finance lancarr

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di sini 😊😊

Mohon untuk berkomentar menggunakan kata-kata sopan dan tidak meninggalkan link hidup yah, karena link hidup yang disematkan pada komentar akan saya hapus 😉

Member Of




Recent Comments

`