JANGAN HANYA BAYAR! KAMU JUGA WAJIB TAHU BERBAGAI JENIS PAJAK YANG ADA DI INDONESIA INI!

Agustus 16, 2019

pic source: pixabay.com

Dewasa ini, untuk mendapatkan keahlian atau pengetahuan tertentu ternyata tidak terbatas hanya pada pendidikan formal saja, Ada banyak tempat kursus online free yang disediakan oleh berbagai pihak untuk mendapatkan keahlian atau pengetahuan dalam bidang tertentu termasuk salah satunya dalam bidang perpajakan.

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara, namun bukan hanya terbatas pada kewajiban membayar saja namun masyarakat juga perlu tahu berbagai hal mengenai pajak mulai dari jenis, kewenangan pemungutan, serta pemanfaatan pajak yang dibayarkannya.

Sebagai informasi awal, berikut ini ada beberapa jenis pajak yang wajib diketahui:

👍 Pajak penghasilan (PPH)
PPH merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima / diperoleh dalam suatu tahun pajak. penghasilan di sini maksudnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar, biasanya perolehan tersebut digunakan untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun (bisa berupa honorarium, gaji, hadiah, keuntungan, usaha, dan lainnya).

PPH sendiri memiliki beragam jenis, diantaranya PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh final pasal 4 ayat 2.

👍 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean / dalam wilayah Indonesia, pajak ini dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah melakukan konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai mekanisme PPN yang ada di Indonesia, Anda dapat mengikuti kursus pajak yang banyak tersedia di berbagai website maupun tempat kursus offline lainnya.

👍 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3
Jenis pajak yang satu ini tentunya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan pemanfaatan / penguasaan atas tanah / bangunan. 

Ada lima sektor pajak dalam lingkup PBB, yakni sektor pedesaan, perkebunan, perkotaan, perhutanan, dan pertambangan. Namun untuk pajak perdesaan dan perkotaan (sektor P2) dijadikan sebagai pajak daerah, hal ini didasarkan pada UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah PDRD mulai 1 januari 2014.

Untuk mengetahui serba-serbi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan ini, Anda bisa mengikuti kursus online free mengenai pajak yang disediakan oleh berbagai website yang ada.

👍 Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
Bagi yang menyukai konsumsi barang-barang mewah, bukan hanya terkena Pajak Pertambahan Nilai namun juga terkena pajak penjualan atas barang mewah / PPnBM. Untuk menentukan apakah barang kena pajak tersebut tergolong mewah, berikut adalah ketentuannya:
  • Barang tersebut kepada merupakan barang kebutuhan pokok
  • Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status
  • Jika dikonsumsi akan dapat merusak kesehatan serta moral dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi lebih mengenai berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan, Anda bisa mengikuti kursus pajak yang saat ini banyak disediakan oleh berbagai organisasi maupun tersedia secara gratis di berbagai website.

👍 Bea Meterai (BM)
Pajak Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen yang digunakan, sebut saja surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, akta notaris, dan efek yang didalamnya memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu yang disesuaikan dengan ketentuan.

Ada dua cara pelunasan Bea Meterai ini, yakni dengan benda Meterai (baik berupa meterai tempel dan kertas meterai) dan cara yang ditetapkan Menteri Keuangan (bisa dengan menggunakan mesin sistem komputerisasi, teraan meterai, maupun teknologi percetakan).

Ada beberapa dokumen yang dikenakan Bea meterai, seperti beberapa dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat lainnya, akta notaris termasuk salinannya, akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya, surat yang memuat jumlah uang surat berharga (seperti wesel, Promes, dan aksep), dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, cek, bilyet, giro, efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif.

Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai kegiatan kursus saat ini telah berkembang dengan pesat. Kita tentunya mengenal istilah kursus online free, merupakan salah satu jenis kursus yang banyak disediakan oleh pengguna website. 

Selain pajak, Ada banyak jenis kursus lainnya yang juga disediakan secara online dan gratis untuk pengguna internet mulai dari kursus bahasa, kursus coding, pemrograman, atau keahlian lainnya yang bisa diikuti.


You Might Also Like

20 Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Pajak buanyaaak jenisnya ya Mak.
    dan ya memang warga yg baik kudu taat bayar pajak
    --bukanbocahbiasa(dot)com--

    BalasHapus
  3. Banyak juga ya mba jenisnya jadi tahu nih pajak yang berlaku :) aku sih yang rutin bayar pajak penghasilan, pajak kendaraan sma pajak bangunan

    BalasHapus
  4. Ternyata lumayan juga jenis pajak dan untuk menghitungnya juga sudah tersedia kursus online, sangat terbantu sekali bagi yg ingin mendalami.

    BalasHapus
  5. Waduh jadi inget belum bayar PBB padahal paling telat September, bulan depan. Kudu disempetin nih.

    BalasHapus
  6. ada satu pajak yang aku tuh pengen banget nanya mba, pajak restoran, belakangan bayak fast food yang menghitung dua kali pajak, pertama tax dan yang kedua tulisannya pajak, itu apa ya mba? barangkali mba tau.

    BalasHapus
  7. Nah..sebaiknya kita memang mengenal beragam jenis pajak ini ya..agar bisa mengerti penerapannya sehari-hari. TFS mba..

    BalasHapus
  8. Suamiku kebetulan notaris jadi hari hari emang urusannya sama perpajakan gini hehe dulu pas awal merintis keinget kita berdua yang bolak balik ngurus pajak klien ke kantor pajak

    BalasHapus
  9. Soal PPN nih aq pernah protes dlu hahah, masa ia cuma makan di resto kt jg kena pajak, maksudnya tanggung pajaknya, tp toh memang sdh bgtu adanya. Intinya, rajin bayar pajak sebenarnya akan berdampak baik bagi masyarakat asal gak dikorupsi

    BalasHapus
  10. Wah, aku buta banget nih soal pajak. Aku tahunya Pajak Bumi dan Bangunan. Paling-paling sama pajak penghasilan aja. PPn, Pajak Barang Mewah sering denger, tapi gak begitu tahu kayak gimana detilnya. :D

    BalasHapus
  11. Gara-gara baca postingan ini jadi aku inget belum bayar PBB< cus ke Bank deh besok takutnya telat soalnya aku ga dapet surat pajaknya nih mungkin terselip

    BalasHapus
  12. Bisa gak yaa...kalau pajak ini jadi zakat.
    Emm, karena rasanya berbagai macam pajak namun tidak tepat sasaran (pada prakteknya).

    BalasHapus
  13. Iya banyak ya..jd kita memang banyak kena pajak...makanya suka sebel sama koruptor tuh.. hehe..kita bayar pajak, eh mrk yg Embay...ga takut si akhirat nya gmn mungkin..

    BalasHapus
  14. Jadi tahu ragam pajak ini dari artikel mba, saya blank bgt ttg pajak2 ini soalnya

    BalasHapus
  15. Aku terakhir belajar pajak waktu SMK. Dan saat itu aku kurang suka soalnya agak susah. Tapi masih inget lah kalo cuma nama-namanya. Haha.
    Btw kursus online-nya gratis ya, Mbak? Wah, enak dong. Hehehe.

    BalasHapus
  16. Selama ini yang familiar dan bersinggungan di keseharian ya hanya pajak penghasilan, bea materai dan PBB. Apalagi kalau udah masuk Agustus ya, duuuuhh paling pusing. Tagihan PBB sudah menanti. ;)

    BalasHapus
  17. Tadinya cuma tau tau pajak pertambahan nilai kalau mampir makan di resto tp sbnernya banyak ya haha

    BalasHapus
  18. Sejak kerja jadi tahu beberapa jenis pajak (PPh, PPN) kalau PBB krna tahunya setiap bangunan harus dilaporkan dan dibayarkan pajaknya, tapi pajak yg barang mewah tuh belum kenal, secara ndak punya barang mewah tuk dikoleksi juga, hiihihih

    BalasHapus
  19. Baru tahu ada kursus online spt ini. Aku baru ngeh utk soal pajak2 itu cum abuat laporanlaporannya doang

    BalasHapus
  20. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung dan meninggalkan komentar di sini 😊😊

Mohon untuk berkomentar menggunakan kata-kata sopan dan tidak meninggalkan link hidup yah, karena link hidup yang disematkan pada komentar akan saya hapus 😉

Member Of




Recent Comments

`